Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima 150 laporan masyarakat menyangkut pelayanan publik 23 pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sepanjang 2018.
Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh Rudi Ismawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari 150 laporan tersebut sebanyak 135 di antaranya yang bisa ditindaklanjuti.
"Sedangkan 15 laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga hanya 135 laporan yang bisa kami tangani sepanjang tahun 2018," sebut Rudi.
Didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, Rudi Ismawan menyebutkan pelayanan publik yang terbanyak dilaporkan adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurut Rudi Ismawan, ada 61 laporan masyarakat atau 45,2 persen dari 135 laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh sepanjang tahun 2018.
Laporan yang disampaikan di antaranya terkait administrasi kependudukan, jaminan sosial, informasi publik, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta lainnya.
"Banyaknya laporan, bukan berarti pelayanan publik Pemerintah Kota Banda Aceh buruk. Akan tetapi, banyaknya laporan karena masyarakat lebih peduli pelayanan publik di ibu kota Provinsi Aceh tersebut," ungkap Rudi Ismawan.
Sedangkan urutan kedua terbanyak, kata dia, yakni Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan 24 laporan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan delapan laporan masyarakat.
Sementara, pemerintah kabupaten/kota lainnya yang dilaporkan masyarakat terkait pelayanan publik berkisar antara satu hingga lima laporan. Sedangkan pemerintah provinsi tiga laporan.
Rudi Ismawan menyebutkan, dari 135 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tersebut,sebanyak 57 laporan mampu diselesaikan. Sementara, 78 laporan sedang dalam proses penyelesaian.
"Kami berupaya menyelesaikan semua laporan tersebut. Laporan masyarakat tersebut untuk perbaikan sehingga pelayanan publik pemerintah semakin baik dan lebih optimal lagi," kata Rudi Ismawan.
Ombudsman Aceh terima 150 laporan pelayanan publik sepanjang 2018
Rabu, 16 Januari 2019 16:30 WIB