Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.
"Jangan gunakan sertifikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman membagikan sertifikat tanah kepada 499 warga di Kecamatan Ulee Kareng. Pembagian sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badam Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh
Menurut Wali Kota, jika sertifikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya.
"Sertifikat tanah ini merupakan uang, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani nanti," sebut Aminullah Usman.
Oleh karena itu, Wali Kota menyarankan sertifikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
"Gunakan sertifikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertifikat atas tanahnya," kata dia.
Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertifikat tanah telah diterima tersebut. Serta memberikan sertifikat kepada orang lain tanpa alasan jelas.
Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertifikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.
"Ketika kami menjabat Direktur BPD Aceh, banyak orang menjumpai saya, mempertanyakan kenapa sertifikatnya dijadikan jaminan kredit bank. Saya tanyakan lagi, kenapa sertifikat itu diberikan," ujar dia.
Menurut Aminullah, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.
"Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertifikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertifikat tanah itu merupakan surat berharga," kata Aminullah Usman.
Wali Kota: Jangan gadaikan sertifikat tanah untuk konsumtif
Rabu, 16 Januari 2019 18:52 WIB