Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempertahankan standar pelayanan publik.
"Berdasarkan hasil survei, pelayanan publik di Aceh Besar sudah masuk zona hijau. Artinya sudah memenuhi standar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Aceh Besar, Senin.
Pernyataan tersebut dikemukakan Taqwaddin Husin saat menyerahkan laporan terkait hasil kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Laporan tersebut diserahkan kepada Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Penyerahan laporan turut disaksikan para pejabat dan kepala satuan kerja serta Anggota DPRK Aceh Besar.
Didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ayu Parmawati Putri dan Ilyas Isti, Taqwaddin mengatakan, standar pelayanan publik yang sudah berada di zona hijau tersebut harus terus dipertahankan. Jangan sampai kembali ke zona kuning, apalagi merah.
Menurut Taqwaddin, masuknya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam zona hijau karena lengkapnya pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
"Selain lengkap, pelayanan publik yang diberikan juga memenuhi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, kami berharap apa yang telah dicapai ini bisa terus dipertahankan di masa mendatang," kata Taqwaddin.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali memberi apresiasi kepada Ombudsman yang aktif mengawasi dan membimbing pemerintah kabupaten meningkatkan pelayanan publik, sehingga masuk zona hijau.
"Walau masuk zona hijau, namun masih ada pelayanan publik di beberapa dinas belum begitu baik. Karena itu, kami akan memperbaiki pelayanan publik yang belum baik tersebut," kata Mawardi Ali.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kata dia, juga berencana membangun mal pelayanan publik. Mal ini nantinya menghadirkan semua pelayanan publik seperti pengurusan perizinan dan lainnya di satu tempat.
"Rencana mal pelayanan publik tersebut di kawasan Lambaro. Hadirnya mal tersebut sebagai upaya memenuhi standar dan kepuasan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," kata Mawardi Ali.
Ombudsman berharap Aceh Besar pertahankan standar pelayanan publik
Senin, 4 Februari 2019 20:31 WIB