Suka Makmur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Senin (25/3) siang mengeksekusi empat orang terpidana pelanggar syariat Islam dengan hukuman 399 kali cambuk di muka umum.
Prosesi eksekusi tersebut dipusatkan di Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue yang disaksikan masyarakat dan unsur pemerintah daerah, serta pengamanan ketat dari petugas kepolisian setempat.
Ada pun identitas terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut diantaranya, Muzakir Walid Bin Abu Muda dengan uqubat cambuk sebanyak 174 kali dan terpidana Saiful Bin zakaria dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Keduanya merupakan terpidana dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sedangkan terpidana lainnya yang turut dieksekusi yakni M Agam Umar bin Alm. Umar Karim dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali, dan terpidana Mustafa Bin Alm Zaini dicambuk sebanyak 100 kali.
Kedua terpidana ini dicambuk karena terbukti melakulan tindak pidana pelecehan seksual.
Pembacaan putusan Eksekusi oleh Kasi Eksekusi Kejari Kab.Nagan Raya Haland Perdana Putra.
"Empat orang terpidana jarimah yang kita cambuk ini, merupakan pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro didampingi Kasi Pidana Umum, Rahmad Ridha kepada Antara, Senin di Suka Makmue.
Keempat terpidana tersebut terbukto melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kata Kajari Sri Kuncoro.
Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten III Setdakab Drs Mahdali berharap dengan adanya uqubat cambuk terhadap terpidana dalam pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dapat menegakkan penerapan syariat Islam di kabupaten itu.
Empat terpidana di Nagan Raya dihukum 399 kali cambuk
Senin, 25 Maret 2019 18:59 WIB