Blangpidie (ANTARA) - Proses pelebaran jalan nasional menjadi dua jalur di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terhambat dengan keberadaan tiang listrik, sehingga PT PLN diminta untuk segera merelokasinya.
"Saya minta pihak PT PLN untuk segera memindahkan sejumlah tiang listrik di kawasan pembangunan jalan dua jalur itu, supaya proses perluasan badan jalan nasional tidak terganggu,” kata Wakil Bupati Abdya, Muslizar di Blangpidie, Senin.
Wabup Muslizar berkata, pada tahun 2019, Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional II Provinsi Aceh membangun infrastruktur pelebaran jalan nasional di lintasan Kabupaten Abdya untuk menjadi dua jalur.
Program tersebut, kata Wabup, diwacanakan sepanjang 12 kilometer mulai dari Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, hingga ke simpang tugu Cot Mane, Kecamatan Jumpa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Pembangunan infrastruktur ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Pemerintah memperluas jalan nasional menjadi dua jalur sepanjang satu kilometer dimulai dari simpang bandara Kuala Batu menuju arah Cot Mane,” kata Muslizar.
Wabup menyebutkan, proses pekerjaan perluasan jalan nasional menjadi dua jalur di lintasan Kabupaten Abdya tersebut sudah dimulai oleh pihak rekanan sekitar satu bulan lalu, namun terkendala dengan tiang-tiang listrik milik PLN area Subulussalam.
"Kita berharap pihak PT PLN area Subulussalam agar secepatnya merelokasikan tiang-tiang listrik tersebut ke titik baru, sehingga proses pekerjaan pembangunan jalan dua jalur di kawasan tersebut bisa selesai tepat waktu," katanya.
Sementara itu, Koordinator lapangan, Alfian Helmi saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, tiang listrik yang harus segera di relokasi ke titik baru oleh pihak PT PLN sebanyak tujuh batang, mulai dari simpang Bandara Kuala Batu hingga ke kawasan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Padang Meurante.
"Kalau tiang-tiang listrik itu tidak segera dipindahkan, secara otomatis proses pekerjaan infrastruktur ini tergangu. Galian pondasi untuk timbunan pilihan (urugan pilihan) tidak bisa dilakukan jika tiang listrik itu tidak dipindahkan," tuturnya.
Tiang listrik hambat pembangunan jalan dua jalur Abdya
Senin, 1 April 2019 20:04 WIB