Banda Aceh (ANTARA) - Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Barat melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Ramli, ke Polda Aceh, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Wakil TAPK Aceh Barat Mirsal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, laporan polisi terkait pernyataan yang bersangkutan di media masa mengenai anggaran sewa mobil jabatan Bupati Aceh Barat tidak pernah dibahas, namun ada dalam APBK Aceh Barat 2019.
"Kami melaporkan atas nama pribadi yang bersangkutan. Namun, jabatannya sebagai Ketua DPRK tentu melekat. Pernyataannya di media massa telah merugikan kami selaku eksekutif," kata Mirsal.
Anggaran sewa mobil kepala daerah di Kabupaten Aceh Barat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat 2019 mencapai Rp420 juta.
Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat itu menambahkan, pernyataan anggaran sewa mobil jabatan Bupati yang tidak dibahas di dewan juga disampaikan pada kampanye Pemilu 2019.
"Pernyataan tersebut tidak benar. Namun, pernyataan itu juga disampaikannya pada kampanye, sehingga terbangun anggapan bahwa eksekutif memasukkan mata anggaran yang tidak dibahas bersama dewan dalam APBK," kata dia.
Mirsal menegaskan bahwa anggaran sewa mobil jabatan kepala daerah tersebut sudah dibahas bersama dengan. Kemudian, pihak legislatif dan eksekutif menyetujui hingga akhirnya disahkan dan masuk dalam APBK Aceh Barat.
"Anggaran sewa mobil kepala daerah ini juga sudah disetujui oleh Gubernur Aceh. Jadi, kami merasa dirugikan adanya pernyataan anggaran tersebut tidak pernah dibahas. Seolah-olah eksekutif seenaknya," kata Mirsal.
TAPK Aceh Barat lapor Ketua DPRK ke Polda Aceh
Sabtu, 13 April 2019 20:33 WIB