Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memusnahkan ratusan lembar surat suara Pemilu 2019 yang ditemukan rusak saat penyortiran dan pelipatan.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di depan gedung serba guna kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Senin.
Pemusnahan surat suara serta logistik pemilu lainnya dilakukan dengan jalan dibakar. Pemusnahan turut diawasi Panwaslih Kota Banda Aceh. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 649 lembar.
Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemusnahan surat suara berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Dalam surat edaran tersebut, kami diperintahkan memusnahkan surat suara yang rusak sebelum pemungutan suara," kata Indra Milwady.
Ia menyebutkan surat suara yang dimusnahkan terdiri pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 155 lembar, pemilihan Anggota DPD RI 143 lembar, DPR RI 124 lembar, dan DPR Aceh Daerah Pemilihan 1 sebanyak 45 lembar.
Sedangkan surat suara pemilihan Anggota DPRK Banda Aceh sebanyak 128 lembar. Terdiri Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 95 lembar, Dapil 2 mencapai 35 lembar, 28 lembar Dapil 3, 17 lembar Dapil 4 dan, tujuh lembar Dapil 4.
"Sedangkan surat suara sisa dan masih bisa diguna untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPR Aceh 1 dengan jumlah keseluruhan 1.561 lembar diserahkan ke KIP Provinsi Aceh untuk digunakan di daerah lain yang kekurangan surat suara," kata Indra Milwady.
KIP Banda Aceh musnahkan ratusan lembar surat suara
Senin, 15 April 2019 21:29 WIB