Aceh Besar (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyatakan upaya pelepasan sebagian kawasan hutan di daerah itu sebagai kebutuhan mendesak, karena di dalamnya terdapat rumah penduduk, lahan pertanian masyarakat, dan beberapa situs budaya.
"Pemkab Aceh Tengah telah melakukan berbagai upaya untuk melepas sebagian kawasan hutan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) termasuk melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat kementerian terkait,” kata dia di Takengon, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pembukaan diskusi tentang upaya mempertahankan hutan adat, situs budaya, dan keberlangsungan Kopi Gayo.
Ia berharap, diskusi tersebut dapat memberi rekomendasi kepada pemerintah tentang perlunya peninjauan kembali lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
Ia menyebutkan saat ini 77 persen wilayah Aceh Tengah adalah kawasan hutan, hanya 23 persen APL yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, katanya, masyarakat butuh kepastian untuk berusaha, menggarap lahan pertanian mereka yang sebagian besar adalah Kopi Arabika Gayo.
"Ada kabar gembira dengan diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019, kawasan hutan negara yang sudah diusahakan oleh masyarakat akan kita usulkan menjadi hutan adat atau hutan hak,” kata dia.
Diskusi tersebut merupakan inisiatif dari LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jangko) didukung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Balai Arkeologi Medan, dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh .
Koordinator Jangko Maharadi mengatakan diskusi tersebut dengan latar belakang bahwa kondisi sumber daya alam Gayo yang melimpah dan harus dikelola dengan cara baik agar memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pengelolaan hutan adat menjadi solusi bagi masyarakat agar mampu hidup berdampingan dengan alam," kata dia.
Bupati: Pelepasan sebagian hutan di Aceh Tengah kebutuhan mendesak
Minggu, 26 Mei 2019 21:50 WIB