Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, berinisial SM (31) dan AP (20). Keduanya bekerja sebagai mekanik.
"Kedua tersangka warga Binjai, Sumatera Utara. Kedua tersangka selama berada di Banda Aceh bekerja di sebuah bengkel di kawasan Keutapang," ungkap Kombes Pol Trisno Riyanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda CRF, empat sepeda motor Honda Scoopy, dan empat sepeda motor Honda Beat. Serta, kunci leter T, dan jaket tersangka.
Kapolresta menyebutkan, modus pencurian dilakukan kedua tersangka dengan berpura-pura menelepon sambil mendekati sepeda motor yang menjadi target. Sedangkan tersangka AP menunggu di sepeda motor.
Setelah memastikan tidak ada orang, tersangka SM menggunakan kunci T menyalakan mesin serta kabur bersama sepeda motor curian. Tersangka AP juga menyusul dengan sepeda motor yang mereka kendarai.
"Kemudian, sepeda motor curian dititipkan ke seseorang berinisial Mr X. Sepeda motor tersebut belum sempat dijual," tutur Kombes Pol Trisno Riyanto.
Adapun lokasi pencurian yakni depan Indomaret Setui, parkiran Futsal Eleven, depan Kantor Dinas Kehutanan Aceh, parkiran Warung Kopi T36, kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar. Serta parkiran Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, parkiran Futsal di Lamnyong, Banda Aceh.
"Kami masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor atau bukan. Sebab, sepeda motor yang mereka curi belum dijual, tetapi dititipkan kepada Mr X," ujar Kombes Pol Trisno Riyanto.
Polisi tangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Banda Aceh
Selasa, 28 Mei 2019 18:18 WIB