Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan pemindahan tiga terdakwa narkoba yang divonis hukuman mati ke penjara di Nusakambangan, Jateng, sehingga menyebabkan mereka kehilangan upaya hukum.
"Ketiganya masih berstatus terdakwa dan mereka sedang mengupayakan kasasi setelah upaya banding mereka ditolak. Karena itu, kami mempertanyakan pemindahan mereka," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Azhari, M Albakir, dan Mahyuddin. Ketiga warga Aceh Timur tersebut divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Maret 2019 karena terlibat kepemilikan sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.
Menurut Safaruddin, pemindahan tersebut telah menghilangkan upaya hukum ketiganya. Padahal, mereka akan mengajukan kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Safaruddin menyebutkan, pemberitahuan putusan banding disampaikan pada 28 Mei 2019. Setelah 14 hari jika mereka tidak mengajukan kasasi, maka ketiganya dinyatakan menerima putusan tersebut.
"Artinya, jika mereka tidak mengajukan kasasi, maka pada 11 Juni ini mereka dinyatakan menerima putusan. Tapi, saat pemberitahuan putusan, ketiganya sempat dipindahkan ke tahanan Polda Aceh dan selanjutnya dipindahkan ke LP di Nusakambangan," kata dia.
Akibat pemindahan tersebut, kata Safaruddin, mereka tidak sempat mengajukan kasasi. Pemindahan tempat penahanan tersebut telah menghilangkan upaya terdakwa mengajukan kasasi.
"Pemindahan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia seperti diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Seharusnya, pemindahan terdakwa harus dilakukan setelah hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Safaruddin.
Safaruddin menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan dua hari sebelum pemindahan kepada Direktorat PAS dan Divisi PAS Kemenkumham Aceh bahwa ketiga terdakwa tersebut masih dalam upaya hukum. Namun, apa yang disampaikan tersebut diabaikan.
Berdasarkan hasil investigasi YARA, pemindahan terdakwa tidak mengikuti prosedur yang diatur Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan juncto Pasal 50 PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan permasyarakatan.
“Kami akan bawa dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Pemindahan mereka tanpa dilengkapi berita acara pemeriksaan dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan atau TPP sebagaimana diatur undang-undang," pungkas Safaruddin.
YARA pertanyakan pemindahan terdakwa narkoba ke Nusakambangan
Rabu, 12 Juni 2019 9:09 WIB