Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh yang membuka pos pengaduan korupsi di setiap desa atau 'gampong' di kabupaten tersebut.
"Kami menilai pembukaan pos pengaduan korupsi tersebut merupakan langkah tepat di tengah marak penyelewengan dana desa di setiap daerah," kata Ketua YARA Nagan Raya Muhammad Zubir, di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Muhammad Zubir, korupsi merupakan tindak pidana yang berakibat fatal untuk banyak masyarakat. Korupsi turut menghambat pembangunan desa yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah.
Artinya, ujar Muhammad Zubir, korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi harus dicegah sedini mungkin dan dari hal terkecil.
Selama ini, kata Muhammad Zubir, YARA aktif mengadvokasi masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa. YARA juga sering membuat penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa di berbagai daerah di Provinsi Aceh.
"Adanya pos layanan pengaduan yang dibuka pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan berdampak positif bagi pencegahan korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya," kata Muhammad Zubir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya mulai membuka layanan pengaduan terkait pengelolaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten tersebut untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Pos layanan pengaduan ini dibuka agar memudahkan masyarakat, melaporkan adanya kendala dan temuan terkait pengelolaan dana desa di setiap desa di Nagan Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Intelijen Roni.
Alasan pembukaan pos layanan pengaduan, kata dia, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan dana desa.
Sementara ini, pos layanan pengaduan baru dibuka pada sepuluh desa yang tersebar di beberapa kecamatan pada Kabupaten Nagan Raya, dan akan dibuka ke desa lainnya.
"Kami ingin menyukseskan program pemerintah melalui dana desa. Pos layanan ini tujuannya agar masyarakat dapat memantau alokasi dana desa guna mencegah terjadi korupsi," kata Roni pula.
YARA apresiasi Kejari Nagan buka pos pengaduan korupsi
Jumat, 14 Juni 2019 21:12 WIB