Lhokseumawe (ANTARA) - Dua keluarga yang menjadi ahli waris korban kecelakaan di Lhok Nibong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menerima santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, Rabu.
"Kami dari Jasa Raharja Lhokseumawe, telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan di Aceh Timur yang merenggut enam nyawa dan tiga luka saat terjadi kecelakaan antara mobil penumpang jenis Xenia dengan bus Simpati serta bus Atlas pada Senin (17/6) kemarin,” ujar pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe T. Rahmuddin.
Sebagaimana diberitakan, bus Sempati Star BL BL776 AA terlibat tabrakan dengan minibus Daihatsu Xenia 1085 ZS, sekitar pukul 02.30 Wib, di lintasan jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur. Korban semuanya warga Aceh Utara dan terdiri dari dua keluarga.
Ia menjelaskan, penyerahan santunan Jasa Raharja di Lhok Nibong,Kecamatan Pante Bidari, tersebut dilakukan pihaknya langsung mendatangi rumah duka di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin sore. Sementara penyerahan santunan dimaksud melalui rekening masing-masing ahli waris.
"Kecelakaan pada Senin pagi, sore harinya kami langsung menuju rumah duka di komplek BTN Paloh Lada, Dewantara, untuk menyerahkan uang santunan kecelakaan yang diterima oleh ahli waris dari dua keluarga korban kecelakaan tersebut,” kata T. Rahmuddin.
Dia merinci, diantara korban yang mendapat santunan Jasa Raharja antara lain, Tasman (39) dan Talita Hasan Humaira (4) diterima oleh istri / ibu yang bernama Ti Hajar. Serta Nazir (39) dan Kartini (39) diterima oleh anaknya yang bernama Fatahillah. Sedangkan dua korban yang meninggal lagi yang bernama Safrizal 13) dan Ikhsan (4) hanya diberi biaya penguburan saja, karena kedua korban yang meninggal dunia tersebut tidak ada ahli waris karena kedua orang tuanya yang bernama Nazir dan Kartini juga meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Masing-masing korban yang meninggal dunia tersebut menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang. kecuali atas nama Ikhsan dan Safrizal yang hanya mendapat biaya penguburan saja sebesar Rp4 juta per orang, dikarenakan tidak ada ahli waris karena kedua orang tuanya meninggal dunia dalam kecelakaan itu juga,” ucap T. Rahmuddin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe itu mengatakan untuk biaya pengobatan terhadap tiga orang korban yang luka-luka, pihaknya menyerahkan surat jaminan pengobatan ke rumah sakit senilai Rp20 Juta per orang.
Keluarga korban kecelakaan terima santunan Jasa Raharja
Rabu, 19 Juni 2019 13:21 WIB