Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan usulan hutan adat Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjalankan program Perhutanan Sosial.
Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S dalam keterangan tertulisnya diterima di Yogyakarta, Kamis, mengatakan dua usulan hutan adat tersebut merupakan usulan pertama dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai percontohan dan implementasi dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim.
Dan ini menjadi komitmen Pemkab Aceh Jaya untuk memperkuat kelembagaan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya dan berharap kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menetapkan hutan adat di Aceh Jaya.
Usulan ini diserahkan langsung oleh Imum Mukim Krueng Sabee dan Imum Mukim Panga Pasi didampingi Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Aceh Jaya Heri Gunawan, disaksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Zulhasridsyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Aceh Inayat Syah Putra.
Usulan hutan adat ini diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto.
“Pengusulan hutan adat ini adalah untuk melindungi dan melestarikan hutan adat kami yang merupakan salah satu harta kekayaan milik seluruh masyarakat di mukim,” kata Imum Mukim Panga Pasi.
“Dan juga menjaga sumber pangan, obat, dan sumber air bagi seluruh masyarakat mukim,” kata Imum Mukim Krueng Sabee Tgk Yusuf Ismail.
Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma yang turut mendampingi penyerahan tersebut berharap agar KLHK segera menindaklanjuti usulan hutan adat dari Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain dua mukim tersebut, Zulfikar berharap ada tindak lanjut atas usulan dari mukim-mukim lainnya yang telah diusulkan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut Dirjen PSKL Bambang Supriyanto mengapresiasi langkah Wakil Bupati Aceh Jaya yang datang langsung mendampingi masyarakatnya. Serta berjanji akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera memvalidasi dokumen usulan ini.
Sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyerahkan 13 usulan hutan adat mukim dari Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat pada saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, 23 Januari 2018.