Calang, Aceh (ANTARA) - Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Barat - Selatan Aceh Fajri Azhari meminta agar oknum yang merubah nama perusahaan pemenang tender di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Aceh Jaya diproses hukum, karena dinilai menghina nama desa di Kecamatan Teunom.
Baca juga: Kata-kata kotor muncul di website LPSE Aceh Jaya
Selain melecehkan daerah, oknum yang tidak bertanggungjawab itu juga merubah nama CV salah satu pemenang tender pada tahun 2014 dengan nama paket Bangunan Pelindung Bak Ekualisi dan Perpisahan IPAL RSUD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp528 juta.
"Ini sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan, pihak LPSE harus mengusut tuntas kasus ini," kata Fajri Azhari kepada Antara, Rabu (17/7).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu merupakan pelecehan kaum perempuan dan penghinaan daerah Aceh Jaya.
Apa lagi tegas Fajri, oknum itu merubahnya dengan sebuah nama desa di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dengan kata - kata yang tidak sesuai dengan kaidah Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh ini.
Menurut Fajri hal tersebut juga sudah mencemarkan nama baik Kecamatan Teunom dan sudah menjatuhkan kredibilitas LPSE Aceh Jaya sehingga berdampak terhadap penilaian buruk di mata masyarakat.
"Kita berharap hal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, dan pelakunya dapat diproses secara hukum," harap Fajri.
Hingga berita ini tayang, saat dilakukan cek oleh antara nama CV tersebut masih belum berubah di halaman Web LPSE Aceh Jaya.
JPKP minta kasus "CV Operasi Payudara" diproses
Rabu, 17 Juli 2019 9:53 WIB