Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Abdur Kadir, mengemukakan, pihaknya terus bekerja secara profesional dan bersifat independen dalam menjalankan tugas dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun.
"Kami sebagai pelaksana pemerintah di bidang penuntutan bekerja secara profesional, dan bersifat independen. Tidak Terpengaruh, tidak boleh diinterpensi, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam menjalankan tugasnya," kata Abdur Kadir dalam sambutannya pada acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Blangpidie, Senin.
Acara berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya di Desa Keude Paya, tersebut turut dihadiri Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama seluruh unsur Forkopimkab Abdya, Ketua Pengadilan Negeri Abdya, Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah, dan puluhan pejabat daerah itu.
Menurut Abdur Kadir, dalam membangun pranata pembangunan hukum di Kabupaten Abdya ada dua pola yang dilakukan kejaksaan, pertama pencegahan dan yang kedua penindakan.
"Kalau pencegahaan ada instrumennya, itu yang kita kenal selama ini dengan Jaksa Pengacara Negara. Ini bidang perdata dan TUN. Kemudian ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang lagi booming-boomingnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam membangun hukum pihak kejaksaan tidak mesti harus menindak sebenarnya, sebab kalau semua persoalan ditindak maka seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan tidak tertampung.
"Tapi ada instrumen yang harus kita lewati bersama, itu namanya azasnya premium-remedium. Jadi, ada administratifnya, makanya undang-undang sudah mengatur, misalnya kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan, itu premium, administratif,” ungkapnya.
Tapi, lanjutnya, pada saat aparat pegak hukum masuk administratifnya sudah selesai, maka itu kewajiban aparat hukum untuk menindak. Jadi, kedua kewenangan tersebut dilakukan jaksa secara profesional.
"Kedua-duanya kami gunakan supaya tindakan-tindakan pelanggaran hukum dapat dicegah, tujuanya kita bangun hukum untuk kemaslahatan umat manusia agar terhindari dari perbuatan penyimpangan," tuturnya.
Oleh karena itulah, tim Kejaksaan Negeri Abdya terus bekerja secara profesional, dan bersifat independen. Tidak terpengaruh, tidak boleh diinterpensi, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam menjalankan tugas.
Kajari Abdya: Kami tidak boleh diintervensi
Senin, 22 Juli 2019 21:49 WIB