Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 227 orang warga binaan yang selama ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada pemerintah pusat.
"Dari total 227 orang warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia, baru 25 orang warga yang sudah terbit remisinya," kata Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat sore.
Warga yang mendapatkan remisi tersebut, kata dia, merupakan narapidana yang belum pernah mendapatkan remisi dari pemerintah dengan masa remisi yang diberikan masing-masing sebanyak satu bulan.
Sedangkan sisanya sebanyak 202 orang, hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mendapatkan masa pengurangan hukuman.
"Biasanya kan memang telat keluar remisinya, tapi tidak apa-apa, kami masih akan terus menunggu keputusan terhadap usulan ini," ucap Jumadi, menambahkan.
Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan setempat berjumlah mencapai 541 orang dengan jumlah warga yang yang diusulkan mendapatkan remisi pada tahun ini sebanyak 227 orang.
Sedangkan sisanya sebanyak 314 orang belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi, termasuk 71 orang warga yang masih berstatus tahanan juga belum bisa mendapatkan remisi. Hal itu disebabkan karena para warga tersebut masih menjalani proses hukum di pengadilan setempat, tutur Jumadi.
Lapas Kelas II B Meulaboh usulkan remisi 227 orang warga binaan
Jumat, 16 Agustus 2019 20:43 WIB