Banda Aceh (ANTARA) - Juru Bicara Partai Aceh H Muhammad Saleh meminta kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani tidak mencari sensasi dengan bertindak di luar batas kewenangannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Saleh di Banda Aceh, Selasa, terkait Forkab Aceh melaporkan anggota DPR Aceh Azhari Cage ke Polda Aceh dengan tudingan bahwa Azhari Cage telah mengkoordinir pengibaran bendera Aceh (bulan bintang) saat aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR Aceh 15 Agustus 2019.
“Kami dapat menghargai posisi dan kedudukannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh. Tapi, Ketua Forkab Aceh telah bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum, justru tindakan dan perbuatan ini menyesatkan,” kata dia.
Baca juga: Mahasiswa paksa kibarkan bendera bulan bintang di DPR Aceh
Menurut Muhammad Saleh, Partai Aceh sangat menghargai dan memahami berbagai dinamika yang terjadi, pascaperistiwa tersebut. Partai Aceh mengimbau kepada semua elemen rakyat Aceh menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap pendapat miring yang selalu dikeluarkan dan arahkan Ketua Umum Forkab Aceh, benar-benar keluar dari nurani yang bersih, bukan “orderan” dari pihak tertentu dengan “harga sangat murah”, ulas Muhammad Saleh.
Baca juga: Polisi usut pengibaran bendera bulan bintang di Banda Aceh
Demonstrasi merupakan hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh, telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Demonstrasi dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaannya, Polri bertanggung jawab menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRA tolak pembatalan qanun bendera Aceh
Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Pemukulan dilakukan aparat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“DPA Partai Aceh sedang mempertimbangkan apakah kasus ini akan dilaporkan pada Komnas HAM dan Kompolnas di Jakarta. Dan kepada yang terhormat Ketua Umum Forkab Aceh Poleh Muda, mengapa Anda terkesan begitu alergi dan membenci politisi dan Partai Aceh,” tegas Muhammad Saleh.
Forkab jangan cari sensasi bertindak diluar kewenangan
Selasa, 20 Agustus 2019 23:56 WIB