Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Bupati Aceh Timur, H Hasballah HM Thaib memberikan peringatan kepada pangkalan untuk tidak memperjual belikan gas 3 Kg kepada hotel, restoran, usaha kafe, dan aparatur sipil negera (ASN) serta masyarakat yang berpenghasilan menegah atas.
"LPG 3 Kg bersubsidi khusus diperuntukan rumah tangga atau masyarakat kurang mampu serta usaha mikro lainnya sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tidak mendistribusikan tabung gas kepada pengecer di kios-kios,” tegas Bupati Rocky panggilan akrabnya dalam siaran pers yang diterima wartawan di Idi, Jumat (23/8).
Ketegasan tersebut menindak lanjuti Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusikan LPG, Pengguna LPG 3 Kg yang merupakan konsumen rumah tangga tertentu dan usaha mikro.
Selain tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke hotel, pengusaha restoran, kafe, dan ASN, Bupati minta pihak pangkalan LPG 3 Kg juga diwajibkan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku.
"Pangkalan hanya menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke sektor rumah tangga tertentu dan usaha mikro," sebut Rocky.
Pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang telah ditetapkan dan pihak pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG paling banyak satu tabung untuk satu konsumen.
"Pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada pihak pengecer, toko, kios dan kedai," rinci Rocky.
Selain itu, pangkalan dilarang melakukan penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi.
"Bila pengkalan LPG 3 Kg tidak mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Aceh Timur akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Bupati.
Menurutnya, larangan penggunaan LPG 3 Kg tersebut telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 542/7169 dan telah dikirimkan untuk para pimpinan OPD, para camat dan keuchik serta para pangkalan/agen dalam Kabupaten Aceh Timur.
Bahkan ikut ditembuskan ke Kapolres Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, Kasatpol-PP&WH Aceh Timur dan Branch Manager NAS PT Pertamina (Persero) di Banda Aceh.
Bupati Rocky warning pangkalan LPG 3 Kg
Jumat, 23 Agustus 2019 18:06 WIB