Calang, Aceh (ANTARA) - Sejumlah warga Desa Curek, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, melakukan aksi penolakan kehadiran PT Boswa Megalopolis yang akan beroperasi kembali di desa tersebut.
Penolakan tersebut dilakukan warga dengan cara membetang spanduk bertuliskan "Kami masyarakat gampong Curek sepakat menolak kehadiran PT. Boswa Megalopolis di gampong kami"
"Aksi yang dilakukan Minggu (1/9) dengan cara membentangkan spanduk tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kehadiran PT Boswa Megalopolis yang ingin mengoperasikan lagi lahan hutan dalam wilayah adat di Desa Curek," tutur Bardin, tokoh masyarakat setempat, Senin (2/9).
Baca juga: PT Boswa Megalopolis tandatangani MoU dengan Koperasi Plasma Jaya Mandiri
Bardin menyampaikan, jika pihak PT Boswa melanjutkan pengembangan lahan di desa mereka maka akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, sehingga imbasnya akan ditanggung oleh warga Desa Curek.
"Kami sebagai masyarakat menolak kehadiran PT Boswa Megalopolis di Desa Curek untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan yang ada di daerah kami," tegasnya.
Sementara itu, Hendra (30) yang juga warga Desa Curek menyampaikan jika kehadiran perkebunan kelapa sawit akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang berada di sekitar HGU milik perusahaan tersebut.
Baca juga: Pengelola Villa di Aceh Jaya ditipu belasan juta, nama Bupati dicatut
Oleh sebab itu kasus ini pastinya akan memicu konflik lahan masyarakat dengan perusahaan seperti yang pernah terjadi antara pihak PT Boswa Megalopolis dengan masyarakat Curek beberapa tahun yang lalu.
"Kami tidak ingin hal yang pernah terjadi sebelumnya terulang kembali ke depan, masyarakat bawah akan menjadi korban dengan pembukaan lahan yang menimbulkan dampak yang serius bagi pencemaran lingkungan," ungkap Hendra.
Menurut Hendra, jika pihak PT nekat menggunakan lahan tersebut maka harus bersedia memenuhi semua tuntutan masyarakat seperti yang sudah disampaikan sebelumnya kepada pihak PT tersebut, diantaranya.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya: Kita tidak menutup investor masuk
1. Pihak PT Boswa wajib menyediakan sumber air bersih bagi warga masyarakat Desa Curek dalam setiap kepala keluarga.
2. Pihak PT Boswa harus bersedia membuat sertifikat untuk diserahkan kepada masyarakat Curek sebanyak 250 lembar, dalam satu sertifikat 2 hektare lahan menjadi hak penuh milik masyarakat Curek dan masyarakat wajib menerima sertifikat asli setiap satu kepala keluarga.
3. PT Boswa bersedia membuat lahan tersebut untuk masyarakat dan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
4. Masyarakat bersedia menjual buah hasil panen kepada pihak PT Boswa selamanya.
5. Jalan alternatif PT Boswa harus melalui Desa Curek, maka jika semua yang tersebut di atas bisa disepakati maka pihak masyarakat Desa Curek dapat bekerjasama dengan pihak PT Boswa.
"Kami juga meminta kepada pihak perusahaan dan pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten agar terbuka dengan masyarakat Curek. Jangan sampai dikemudian hari akan menimbulkan konflik baru," harapnya.
Hendra menambahkan jika warga tidak ingin hutan adat di wilayah Gampong Curek habis dikelola oleh perusahaan sedangkan masyarakat hidup melarat di atas tanahnya sendiri.
"Kita juga dalam waktu dekat akan mengirimkan penolakan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menolak kehadiran PT Boswa di Desa Curek," tutup Hendra.
Warga Desa Curek tolak PT Boswa Megapolis
Senin, 2 September 2019 16:42 WIB