Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh sebagai partai peraih kursi terbanyak menunjuk Dahlan Jamaluddin sebagai Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun Ketua Definitif DPRA 2019-2024.
Juru Bicara Partai Aceh H Muhammad Saleh di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, penetapan Dahlan Jamaluddin sebagai Ketua DPRA melalui berbagai proses panjang usai pemilu legislatif 17 April 2019.
"Sebenarnya, penetapan Dahlan Jamaluddin sebagai ketua akan kami sampaikan setelah pelantikan Anggota DPR Aceh pada 30 September 2019. Hanya saja, informasi ini sudah beredar dan atas arahan pimpinan, kami sampaikan secara resmi," kata H Muhammad Saleh.
H Muhammad Saleh menyebutkan surat keputusan penetapan Dahlan Jamaluddin sebagai Ketua DPRA ditandatangani Ketua Umum Partai Aceh H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar.
Sebelum menetapkan Dahlan Jamaluddin, pemilihan calon Ketua DPRA dilakukan dengan proses penjaringan. Penjaringan berdasarkan aturan dan mekanisme Partai Aceh.
Penjaringan mulai dari menerima dan memahami aspirasi arus bawah hingga faktor keterwakilan dan keseimbangan antar wilayah. Setelah itu diputuskan melalui rapat tertinggi pimpinan partai.
"Semua calon Ketua DPRA dari Partai Aceh adalah kader terbaik dengan pengalaman dan kualitas sumber daya manusia yang membanggakan. Hanya saja, posisi ini tentu diisi satu kursi," kata H Muhammad Saleh.
Selain pimpinan DPRA, Partai Aceh juga menggodok 18 Anggota DPRA hasil pemilu legislatif untuk ditempatkan pada sejumlah alat kelengkapan dewan lainnya.
Di DPR Aceh periode 2019-2024, Partai Aceh tergabung dengan sejumlah partai politik nasional dan partai lokal dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) Jilid II.
"Sebagai partai politik peraih suara mayoritas di DPR Aceh, Partai Aceh memiliki komitmen moral untuk membawa perubahan bagi Aceh ke arah lebih baik," pungkas H Muhammad Saleh.
Partai Aceh tunjuk Dahlan Jamaluddin sebagai Ketua DPRA
Selasa, 24 September 2019 17:18 WIB