Terdakwa, Fauzul M Isa (kanan), Khairul Furqan (tengah) dan Ahmad Zaini (kiri) dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungdi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (8/10/2019). Sidang perdana itu untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, trenggiling (manis javanica). Antara Aceh/Ampelsa.