Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mempersiapkan jaring ikan milik kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia untuk dimusnahkan di pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa alat tangkap dan dua unit kapal motor penangkap ikan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.