PENERAPAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH. Seorang nasabah mengisi slip setoran saat melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BNI Syariah Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/4/2021). Penerapan Qanun (peraturan daerah) nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh mewajibkan semua perbankan di daerah itu memiliki Unit Syariah dan terhitung pada Juni 2021 beberapa bank konvensional yang tidak memiliki Unit Syariah tersebut, dilaporkan akan tutup beroperasi di Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa.