PENERAPAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH. Karyawan bank melayani nasabah saat melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BNI Syariah Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/4/2021). Penerapan Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah di Aceh mewajibkan semua perbankan di daerah itu harus memiliki Unit Syariah dan terhitung Juni 2021 beberapa bank konvensional yang tidak memiliki Unit Syariah akan tutup beroperasi meninggalkan di Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa.