Pelaku Khalwat (mesum), Dimas Bin Abdullah (kiri), menjalani hukuman cambuk dalam pelaksanaan qubat cambuk di Pelataran Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Jum'at (11/9). Dua terpidana yang divonis karena terbukti melakukan mesum (khalwat) itu, masing-masing dicambuk dengan menggunakan rotan sebanyak empat kali dan masa tahanan seratus empat puluh delapan hari sesuai dengan Qanun Syariat Islam nomor.14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). ACEH.ANTARANEWS.COM/Rizky Pinossa/Irp/15