Terdakwa bandar sabu seberat 78 kilo, Abdullah alias Dullah (kanan) kembali menghadiri sidang dalam dakwaan kasus lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (9/11). Jaksa Penuntut Umum , Epi Puspita Cs, mengancam terdakwa bandar sabu, Abdullah bersama temannya Hamdani dengan Pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam kasus TPPU tersebut, penyidik menyita uang dari rekening Abdullan dan Hamdani senilai Rp 1,7 miliar plus lima unit mobil. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/15