FOTO - Penerapan pembatasan gawai di sekolah

  • Jumat, 17 Juli 2026 11:39

Guru menempatkan gawai milik siswa ke dalam kotak penyimpanan sebelum kegiatan belajar mengajar di SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim

Guru memeriksa daftar saat proses penitipan gawai siswa sebelum kegiatan belajar mengajar di SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim

Siswi menyerahkan gawai di pos keamanan sebelum memasuki lingkungan SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim

Siswa menyerahkan gawai di pos keamanan sebelum memasuki lingkungan SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim

Siswi mengantre untuk menyerahkan gawai di pos keamanan sebelum memasuki lingkungan SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang didukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim

Berita Terkait