Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pencurian dengan kekerasan (Curas) saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Senin, (21/1/2019). Polres Aceh Barat meringkus tersangka Curas antar Kabupaten dengan inisial AR (29) dan mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 29.000.000, satu unit sepeda motor jenis Honda beat dan 50 mayam atau 165 gram emas perhiasan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Jo 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)