Terdakwa, Mahyudin, anggota kelompok jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dikawal polisi seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dijatuhi hukuman mati, masing-masing, Abdul Hana, Azhari, Albakir, dan Mahyudin, sedangkan seorang terdakwa lainnya, Razali dihukum seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia. (Antara Aceh/Ampelsa)