Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan , Hendrti Siswadi (kiri) dan kepala Balai Besar POM Aceh, Zulkifli (kanan), memeriksa sejumlah produk kosmetik, obat dan pangan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Rabu (20/3/2019). Badan POM memusnahkan sebanyak 58.125 pcs produk dalam negeri dan produk impor berupa komesmetik, obat, pangan dan obat tradisional senilai 1,262 miliar hasil penindakan dan pemeriksaan tahun 2018 di Aceh. (Antara Aceh/Ampelsa)