Sebuah alat berat menimbun bawang merah ilegal saat dilakukan pemusnahan oleh Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/5/2019). Sebanyak 5.620 karung atau 70 ton bawang merah selundupan asal Malaysia yang disita dari dua unit KM Rahmat Laot GT 25 bernomor 3105/PPF dan KM Samudra Al Mubarakah GT 45 bernomor 1385/PPF pada 14 April 2019 di perairan Jambo Aye pesisir timur Sumatera itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun. (Antara Aceh/Rahmad)