Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq (tengah) dan personil memperlihatkan barang bukti sisik satwa tringgiling di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik tringgiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Antara Aceh / Irwansyah Putra.