Petugas memborgol tangan terdakwa, Iskandar mengenakan baju tahanan seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan sekeluaga (suami dan istri) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/9/2019). Terdakwa dalam kasus pembunuhan suami dan istri itu dikenakan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Antara Aceh/Ampelsa.