Jakarta (ANTARA) - Survei yang dilakukan Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA) menunjukkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum efektif karena masih banyak mal di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.

“Survei kemarin menujukan kondisi berbeda (dari pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mal,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Lima cara untuk berhenti merokok

Baca juga: Kenali penyebab, jenis dan pengobatan kanker paru-paru

Baca juga: Risiko kanker paru-paru naik 25 persen pada perokok pasif

Baca juga: Lingkungan sekolah harus bebas rokok, sebut Komnas PA


Dari survei yang dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2019 di 15 mal dan 13 pasar di Jakarta itu menunjukkan 60 persen mal ditemukan orang merokok di dalam gedung mal.

Padahal tanda aturan dilarang merokok di dalam mal sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun menurut Azas, aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya baik oleh pengelola maupun perokok.

Sebanyak 60 persen mal juga masih ditemukan puntung rokok, serta 53 persen mal ada tercium asap rokok.

Tigor mencontohkan Mal Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan merupakan salah satu mal dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.

Sementara itu, di pasar-pasar DKI, sebanyak 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut.

Survei juga menunjukkan masih belum ada mal ataupun pasar yang menyediakan ruangan khusus merokok di dalam gedung sehingga menyebabkan masih banyak pengunjung yang merokok di dalam ruangan.

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, menurut Azas masih kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar ruangan, tanpa memperhatikan regulasi yang seharusnya juga dapat diterapkan di dalam ruangan.

Dengan demikian, hasil survei itu diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar.

Adapun Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019