Jakarta (ANTARA) - Penggagas petisi dengan tagar #KPIJanganUrusinNetflix Dara Nasution bersama Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi dan koalisi masyarakat sipil menyerahkan petisi yang didukung 75 orang ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, Rabu.

"Kami akan galang terus dukungan dari publik. Saat ini, jumlah (pendukung) petisi terus bertambah dan mencapai 75 ribu. Itu bukan jumlah yang sedikit. Itu adalah aspirasi yang banyak sekali," kata Dara Nasution.

Dara menggagas petisi penolakan melalui laman change.org agar wacana KPI melakukan pengawasan terhadap Youtube dan Netflix batal terealisasi.

Empat alasan penolakan rencana pengawasan KPI terhadap Netflix dan Youtube, menurut Dara, yaitu pertama, wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan radio dalam jangkauan spektrum frekuensi publik. KPI tidak punya wewenang masuk pada wilayah konten dan media digital.

Alasan kedua adalah KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya.

Baca juga: Penggagas serahkan petisi #KPIJanganUrusinNetflix

Ketiga, Netflix dan Youtube telah menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI yang buruk dalam mengawasi tayangan siaran televisi.

Kemudian alasan terakhir, masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.

"KPI sebagai lembaga negara seharusnya tidak terlalu banyak ikut campur pada pilihan-pilihan personal warganya," kata Dara.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menerima langsung petisi penolakan wacana pengawasan media baru dari kelompok masyarakat itu.

"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh change.org dan kami akan segera membahasnya," ujar Mulyo.

Baca juga: Kominfo tegaskan KPI belum punya wewenang awasi platform streaming

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019