penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi Kepolisian dan Kejaksaan sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," kata Masinton melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Sejauh ini, kata Masinton, panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) sudah bekerja sesuai aturan melakukan seleksi terhadap mereka yang telah mendaftarkan diri.

Baca juga: KPK buka saluran pengaduan masyarakat terkait capim KPK

"Dalam pengamatan kami, pansel capim KPK sudah bekerja on the track melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke pansel," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Lebih lanjut, Masinton menyebut bahwa 40 nama capim KPK yang tersisa sampai saat ini telah melalui seleksi ketat.

Menurut dia, pansel capim KPK juga meminta penelusuran rekam jejak terhadap delapan lembaga, yaitu BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan Ditjen Pajak.

Baca juga: KPK bantu pansel telusuri rekam jejak capim KPK

"Harapan kami tentunya pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ujar Masinton.

Masinton juga menyebut pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurutnya, nantinya pimpinan KPK harus punya keberanian menata internal institusi KPK karena di internal lembaga antirasuah itu saat ini ada pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.

Kemudian, lanjut dia, pimpinan KPK berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan.

"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," tuturnya.

Kemudian, kata Masinton, pimpinan KPK juga harus membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk BUMN dan BUMD.

Sebelumnya, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti ujian profile assestment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019 di gedung Lemhanas, Jakarta.

Baca juga: Pansel capim KPK gali kemampuan memimpin para kandindat

Dari 40 orang itu, latar belakangnya adalah akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain 5 orang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019