Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, itu tergantung Perda setempat tergantung sudah dianggarkan atau belum oleh APBD
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak bisa ikut campur soal pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta dengan dana senilai Rp1,3 miliar.

"Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, itu tergantung Perda setempat tergantung sudah dianggarkan atau belum oleh APBD," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kedatangan Tjahjo ke KPK dalam rangka rapat lintas kementerian membahas materi pencegahan tentang pemanfaatan NIK untuk perbaikan basis data pemberian bantuan sosial.

Oleh karena itu, kata Tjahjo, pihaknya tidak bisa melarang soal pengadaan pin emas tersebut.

Namun, kata dia, apakah pengadaan pin emas itu bermanfaat atau tidak biar masyarakat sendiri yang menilainya.

"Tidak bisa melarang, tidak bisa masuk dalam ranah itu, itu terserah daerah karena tidak semua daerah ber-pin emas kan tidak masing-masing daerah punya kemampuan. Ada kesepakatan, ada penganggaran silakan, soal itu bermanfaat atau tidak silakan masyakarat menilai sendiri," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI dengan total dana senilai Rp1.332.351.130 yang disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD-P 2019, pekan lalu.

Dalam laman apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD yang masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Senin (19/8) membenarkan pengadaan tersebut yang digunakan sebagai tanda pengenal anggota dewan.

Ada dua jenis emas yang dianggarkan, yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800. Emas seberat tujuh gram untuk 133 orang total Rp779.647.330

Emas yang dianggarkan ialah dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp761.300 per gram.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019