Meulaboh (ANTARA) - Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik tanah memblokir akses jalan masuk menuju ke Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, di kawasan Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Selasa.

Aksi tersebut dilakukan warga karena mengklaim lahan seluas 50 hektare dari total lahan seluas 400 hektare tersebut hingga kini belum dilakukan ganti rugi (pembayaran).

Pantauan ANTARA, dampak pemblokiran yang dilakukan warga menyebabkan pihak kampus tidak bisa masuk ke dalam kompleks gedung perguruan tinggi yang baru dibangun tersebut, karena dipalang menggunakan papan kayu dan disertai pemasangan tulisan.

"Warga menolak pihak kampus menempati gedung baru ini karena sampai saat ini pembayaran ganti rugi lahan  belumtuntas dilakukan," kata Kepala Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Sulaiman BS kepada ANTARA, Selasa.

Menurutnya, tanah tersebut sudah pernah dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah.

Akan tetapi, pembayaran tersebut diduga bukan kepada pemilik tanah yang berjumlah sekitar 13 orang yang saat ini mengaku lahan tersebut milik mereka, melainkan diduga dibayar kepada pihak lainnya.

Atas dasar hal itu, kasus kepemilikan lahan tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum, dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

"Selaku pemilik lahan, warga meminta agar tanah ini tidak ditempati sebelum sidang gugatan di pengadilan, selesai," kata Sulaiman BS.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Meureubo, Iptu Fitriadi saat melakukan mediasi antara warga, aparat desa dan pihak kampus mengatakan pihaknya berharap agar persoalan pemblokiran tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Meski status tanah tersebut kini sedang diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, pihaknya berharap hal ini diselesaikan dengan kepala dingin.

Pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang terdiri dari camat, polsek dan koramil juga berencana memanggil perwakilan warga, aparat desa dan pihak kampus untuk menggelar musyawarah agar mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan jadwal akan ditentukan secepatnya.

Karena dalam upaya mediasi tersebut tidak menemukan jalan keluar, akhirnya mahasiswa bersama dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, gagal menempati gedung baru dan memilih kembali ke kampus lama mereka berlokasi di kawasan Gampa, Meulaboh, Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019