Beberapa pengendara ketika operasi digelar, ada yang berusaha kabur dengan berbalik arah namun ada juga yang pasrah untuk ditilang.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menindak sebanyak 199 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Singgalang 2019.

"Berdasarkan rekapitulasi kegiatan hari pertama ada 199 pelanggar yang ditilang, didominasi oleh kendaraan roda dua," kata Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, didampingi KBO Ipda Nofiana Rahmi, di Padang, Jumat.

Ia merinci dari 199 penindakan itu barang bukti yang disita adalah 114 unit SIM, 66 unit  STNK, dan 19 unit kendaraan roda dua.

Pelaksanaan operasi pada hari pertama dilakukan secara acak yaitu di Jalan Thamrin, Jalan Sawahan, dan Khatib Sulaiman.

Beberapa pengendara ketika operasi digelar, ada yang berusaha kabur dengan berbalik arah namun ada juga yang pasrah untuk ditilang.

Sebelumnya, Operasi Patuh Singgalang 2019 sudah dimulai di Padang pada Kamis (29/8) hingga 11 September 2019.

Operasi yang dilakukan serentak di Indonesia itu menyasar delapan pelanggar aturan lalu lintas.

Pelanggar tersebut adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, kebut-kebutan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Sasaran lain yaitu pengendara di bawah umur, tidak mengenakkan safety belt, kendaraan yang menggunakan rotator atau strobo, dan terakhir berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Kapolda minta petugas tingkatkan citra kepolisian dalam Operasi Patuh

Baca juga: Hari pertama Operasi Patuh Toba, ribuan kendaraan bermotor ditilang

Baca juga: 5.376 kendaraan ditilang hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019


Asril Prasetya menegaskan operasi itu dilaksanakan sesuai aturan tanpa ada mencari-cari kesalahan.

Meskipun demikian ia tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dengan dasar kesadaran sendiri.

"Mematuhi aturan itu hendaknya muncul dari kesadaran masing-masing, jangan hanya karena ada razia atau operasi saja, karena itu demi keamanan dan keselamatan masing-masing," katanya.

Berdasarkan data, saat ini dalam sehari ada sekitar 150 orang yang ditindak karena melanggar aturan jika menilik pada jumlah berkas tilang.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019