Sudah ada dua kali sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik ruko
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang memerintahkan para pemilik ruko kawasan pertokoan Bubakan di Jalan Agus Salim Kota Semarang untuk segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai pemerintah daerah setempat.

"Kerja sama berupa kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) sudah berakhir sejak Februari 2018," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang Satrio Umam Poetranto di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, di sekitar kawasan pertokoan di Jalan Agus Salim tersebut terdapat bidang tanah yang terdiri atas 30 HGB.

Baca juga: Tunggak pajak, dua restoran besar terancam ditutup Pemkot Semarang

Pemkot Semarang, lanjut dia, menginformasikan tentang perintah untuk mengosongkan ruko-ruko tersebut sejak sebelum masa kerja sama berakhir.

"Sudah ada dua kali sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik ruko," katanya.

Ia menjelaskan dari 30 HGB yang ada di atas HPL milik pemkot itu, terdapat 13 bidang yang statusnya sempat diperpanjang maupun mengusulkan perpanjangan sertifikat.

Ia menyebut pemilik 13 HGB yang diperpanjang tersebut yang mengajukan protes karena pengurusan sertifikat HGB-nya diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan pemkot.

"Beberapa ruko ini justru diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemkot," katanya.

Sejak diperintahkan untuk mengosongkan lahan karena kerja sama penerbitan HGB di atas HPL telah berakhir, kata dia, para pemilik ruko tersebut sudah diperintahkan untuk mengosongkan.

Namun, lanjut dia, para pemilik ruko itu meminta waktu untuk melakukan pengosongan.

"Tetapi setelah diberi waktu, mereka justru menggugat pemkot," katanya.

Tanah HPL pemkot itu sendiri, kata dia, rencananya akan dibangun kembali menjadi kawasan pertokoan dengan sistem pengelolaan oleh pemkot.

Baca juga: 150 tumpeng sambut "Suronan" di Semarang

Sementara itu, salah seorang pemilik ruko di kawasan pertokoan Bubakan, Agus Suryo Winarto menggugat Wali Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan sertifikat HGB ruko miliknya.

Agus yang membeli ruko tersebut dari pemilik sebelumnya itu menggugat wali kota agar membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019