Untuk razia kendaraan truk yang overload di jalan Tol Cipularang, itu sudah rutin kami lakukan bersama jajaran kepolisian dan pihak Jasa Marga
Purwakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Jawa Barat mengaku pihaknya sudah rutin melakukan razia truk yang overload atau kelebihan muatan di beberapa titik rest jalan Tol Cipularang.

"Untuk razia kendaraan truk yang overload di jalan Tol Cipularang, itu sudah rutin kami lakukan bersama jajaran kepolisian dan pihak Jasa Marga," kata Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Provinsi Jawa Barat, Enjang Kusmana

Baca juga: Kecelakaan tol Cipularang, tersangka bisa bertambah
Baca juga: Tersangka kecelakaan beruntun Cipularang terancam enam tahun penjara


Di jalan Tol Cipularang, kata dia, razia kendaraan truk overload biasanya dilakukan di dua rest area. Di antaranya di rest area Kilometer 120 dan Kilometer 88.

Selama satu bulan, pihaknya merazia truk overload selama enam kali. Tiga kali razia di rest area jalan Tol Cipularang Kilometer 120 dan tiga kali razia di rest area Kilometer 88.

"Jadi sebenarnya kita sudah mengawasi kendaraan truk yang overload, baik di jalan provinsi maupun di jalan Tol Cipularang," kata dia.

Kendaraan yang melanggar, tentunya dilakukan penilangan. Bahkan dilakukan pengurangan muatan bagi kendaraan truk yang terjaring razia overload.

Ke depan pihaknya berencana membangun alat pendeteksi kelebihan muatan di depan gerbang Tol Cipularang. Sehingga jika diketahui overload, tidak dibolehkan masuk jalan tol.

Baca juga: Dua sopir dump ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun Cipularang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) dipicu dua kendaraan dump truk yang overload.

Pengemudi sopir dump truk tersebut hilang kendali dan sistem pengereman kendaraan itu tidak berfungsi dengan baik saat melintasi jalan menurun panjang, sampai akhirnya terbalik.

Sesuai dengan hasil penyelidikan jajaran kepolisian Polres Purwakarta, dua sopir dump truk yang terlibat kecelakaan beruntun Cipularang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Tapi sopir berinisial DH meninggal dunia, sehingga gugur demi hukum.

Sementara itu, kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu terjadi pada Senin (2/9). Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. 

Baca juga: Polisi akan periksa pemilik dump truck terkait pengawasan muatan truk
Baca juga: Kecelakaan tol Cipularang, korban WNA asal Korea minta dipulangkan

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019