Jakarta (ANTARA) - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau meminta pemerintah segera mengatur peredaran rokok elektronik di Indonesia.

"Memang belum ada regulasi yang khusus mengatur rokok elektronik. Melihat kemungkinan dampaknya bagi masyarakat, seharusnya jangan ada kekosongan regulasi," kata Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.

Ifdhal mengatakan bahwa rokok elektronik telah ditolak di Singapura karena belum ada kajian yang menyatakan produk tersebut aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat juga masih melakukan investigasi khusus mengenai rokok elektronik dan dampaknya.

"Penolakan di Singapura dan investigasi di Amerika Serikat harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan lebih tegas mengatur peredaran rokok elektronik," katanya.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah Hafizh Syafa’aturrahman juga meminta pemerintah tegas mengatur peredaran rokok elektronik karena dapat dikonsumsi anak-anak dan remaja.

"Bonus demografi Indonesia harus menjadi perhatian. Pelajar bisa menjadi korban rokok elektronik sebagai perokok pasif maupun perokok aktif karena meniru pengguna rokok elektronik," katanya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Rita Endang mengatakan bahwa sudah ada pembahasan tentang rokok elektronik yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Pada Juli 2019 sudah ada diskusi kelompok terfokus antara kementerian/lembaga untuk menetapkan sikap pemerintah. Sudah ada rancangan naskah kebijakannya," katanya.

Rokok elektronik kini sudah dijual bebas di wilayah Indonesia. Perusahaan rokok elektronik asal Amerika Serikat sudah ada yang membuka toko di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut dokter spesialis paru Feni Fitriani Taufik, belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan rokok elektronik lebih aman daripada rokok biasa dan bisa digunakan untuk terapi berhenti merokok.

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menyatakan rokok elektronik bisa digunakan untuk terapi berhenti merokok karena belum ada kajian," katanya.

Baca juga:
13 organisasi kesehatan desak pemerintah larang rokok elektronik
Rokok elektronik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019