Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyampaikan klarifikasi mengenai batalnya rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan yang mengagendakan pembahasan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKA K/L).

"Pada pemberitaan di media menyebutkan, pembatalan rapat kerja, pada Jumat (6/9) lalu itu, karena dibatalkan oleh Komisi XI. Karena itu, saya perlu menyampaikan klarifikasi, karena pemberitaan soal pembatalan rapat kerja itu hanya sepihak dari Kementerian Keuangan," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Misbakhun, rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan itu bukan rapat kerja tunggal, tapi rangkaian rapat kerja yang membahas agenda RKA K/L.

Baca juga: Menkeu paparkan arah pembiayaan investasi 2019 di raker DPR

Pada Jumat (6/9) lalu, kata dia, Komisi XI DPR RI sudah menggelar rapat dengan mitra kerjanya sejak pukul 09:00 WIB, yakni dengan Kementerian Keuangan, dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, rapat kerja itu juga membahas penyertaaan modal negara (PMN) bagi BUMN di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Kekayaan Negara, dan Dirjen Perbendaharaan. "Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal,” katanya.

Kemudian, mendekati pukul 12:00 WIB, rapat diskors untuk Sholat Jumat dan maka siang, dan dilanjutkan pada pukul 13:45 WIB, dengan agenda pertanyaan dan pendalaman, dari paparan soal RKA K/L di Kementerian Keuangan. "Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15:45 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusan," katanya.

Namun, Komisi XI DPR RI, kata dia, secara internal memutuskan untuk melanjutkan rapat kerja itu pada pukul 19:00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKA K/L Kementerian Keuangan 2020 dan PMN APBN 2020.

Menurut Misbakhun, berdasarkan amanah UU MD3, mengatur bahwa rapat kerja untuk pengambilan keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya oleh dua wakil ketua. "Sekretariat Komisi XI DPR RI juga mengabarkan perkembangannya kepada pihak Kementerian Keuangan," katanya.

Pada rapat internal Komisi XI, menurut Misbakhun, diputuskan sedang mengusahakan kehadiran pimpinan lainnya untuk memimpin rapat kerja dengan Kementerian Keuangan. Setiap perkembangan diinformasikan dengan sangat baik oleh Sekretariat Komisi XI dengan penghubung dan protokol Kementerian Keuangan.

Baca juga: Menkeu yakin perang dagang tidak akan gerus pertumbuhan kredit RI

Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru untuk memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR Kementerian Keuangan. "RKA K/L Kementerian Keuangan anggarannya mencapai Rp44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp54 triliun lebih," sebutnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat (6/9), merupakan kelanjutan dari rapat kerja sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. "Pembatalan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama," katanya.








 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019