Detailnya dilihat dalam hasil pemeriksaan BPK RI, dari situ akan tergambar bagaimana modus dan upaya yang dilakukan para pihak,"
Padang, (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Yulmar Tri Himawan mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin adalah markup atau penggelembungan nilai.

"Dari penyidikan yang berjalan saat ini, diketahui modusnya adalah markup harga barang," kata Yulmar Tri Himawan, di Padang, Rabu.

Hanya saja ia belum bisa merinci item per item atau mekanisme penggelembungan nilai dalam proyek yang akhirnya diduga merugikan keuangan negara tersebut.

"Detailnya dilihat dalam hasil pemeriksaan BPK RI, dari situ akan tergambar bagaimana modus dan upaya yang dilakukan para pihak," katanya.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Padang ditahan terkait dugaan korupsi

Baca juga: Polresta Padang geledah empat ruangan di RSUD Padang

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi alkes RSUD Padang


Dalam kasus pengadaan alkes tersebut penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat tersangka berasal dari kalangan swasta sebagai penyedia barang, dan satu lainnya adalah mantan Direktur RSUD dr Rasidin berinisial "AS".

Khusus untuk AS, penyidik kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan badan pada Rabu (11/9). Ia ditahan di Polsek Padang Timur.

"Yang ditahan baru AS, sementara empat lainnya masih dalam pemeriksaan sampai saat ini," katanya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, karena proses penyidikannya masih berjalan," katanya.

Pada bagian lain, Polresta Padang juga telah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, Jumat (6/9).

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019