Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung pembangunan geothermal (energi panas bumi) di Lampung Barat yang berpotensi menghasilkan listrik.

"Namun, saya minta dilakukan sesuai aturan yang berlaku karena masuk dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Lampung Barat," kata Gubernur Arinal saat menerima audiensi dari PT Star Energy tentang panas bumi di TNBBS Lampung Barat, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat.

Ia menyebutkan mengingat pembangunan geothermal itu di kawasan TNBBS dan sudah terdaftar sebagai World Heritage Sites (Warisan Dunia) oleh UNESCO, jangan sampai menyalahi aturan.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengambil manfaatnya dan bisa lebih sejahtera. Apalagi lanjut Arinal, nantinya potensi energinya yang dihasilkan untuk menjadi listrik yakni kurang lebih 495 MW.

"Ini sudah bisa memberikan solusi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat," kata Gubernur.

Baca juga: Gubernur Lampung buka pameran seni se-Sumatera

Gubernur Arinal meminta kepada Bupati Lampung Barat dan juga PT. Star Energy untuk menyiapkan apa saja yang menjadi bentuk untuk pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Bupati saya tugaskan sebelum ke tingkat pusat, urusan di bawah harus diselesaikan. Mudah-mudahan tanggal 24 September 2019 ini juga saya akan turun ke lokasi, mudah-mudahan ini menjadi solusi agar Lampung lebih bangkit," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan bahwa ada tiga titik yang dilakukan pengecekan tetapi yang terbesar yakni di Kecamatan
Sekincau.

"Yang terbesar yakni di Kecamatan Sekincau sekitar 495 MW, kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung bisa memberikan dukungan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT. Star Energy," kata Parosil.

Untuk waktu pelaksanaannya, Parosil menyebutkan menunggu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Gubernur Arinal lakukan inovasi pembiayaan kesehatan melalui skema SCF

"PT Star Energy akan melaksanakan survei sesuai dengan keputusan dari pihak kementerian. Kalaupun nantinya sudah survei dan hasilnya memang akan menguntungkan terkait dengan ekonomi dan tidak merusak tata kelola hutan yang ada di taman nasional, barulah diberikan izin," tambahnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019