Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kini sudah menyiapkan lahan seluas 1.000 hektare yang akan diperuntukkan bagi usaha pemberdayaan ekonomi para mantan kombatan atau petempur Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah perihal penyelesaian lahan pertanian bagi kombatan, tahanan politik/narapidana politik, dan imbas konflik di daerah itu.

"Kalau lahan kami sudah siapkan sekitar 1.000 hektare, kemungkinan letaknya tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, alasan penyebaran lahan yang diperuntukkan bagi mantan kombatan GAM dan korban konflik tersebut, agar nantinya calon penerima tidak perlu jauh-jauh pergi ke lokasi lahan tanah yang akan diberikan oleh pemerintah, kecuali di kecamatan yang sama dengan alamat domisili penerima.

Namun, terhadap biaya penyediaan lahan tersebut, Bupati Ramli MS mengaku belum mengetahui secara rinci apakah memang ditanggung oleh Pemerintah Aceh atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Saya belum tahu secara detail, karena informasinya belum saya terima secara jelas," katanya menambahkan.

Kalau pun nantinya pengadaan tanah tersebut harus dibeli menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat, Ramli MS mengaku akan memenuhi hal itu dan disesuaikan dengan dasar hukum serta perundang-undandangan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, sebelum program pengadaan tanah tersebut digulirkan oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dibawah kepemimpinanya tahun 207-2012 dan sejak 2017 hingga saat ini, juga masih melakukan pemberian bantuan kepada masyarakat.

Bantuan yang sudah diserahkan itu masing-masing berupa bibit karet, bibit pinang, serta sejumlah prasarana dan sarana lainnya agar ekonomi masyarakat di daerah tersebut maju dan berkembang, pungkasnya.
Baca juga: 100 mantan GAM terima sertifikat tanah
Baca juga: LPSDM Aceh, PT Arun LNG latih anak mantan kombatan GAM
Baca juga: Pengamat: perselisihan mantan kombatan akibat gagalnya reintegrasi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019