Jakarta (ANTARA) - Seorang pengemudi ojek daring ditilang akibat nekat menerobos palang pintu perkeretaaapian di perlintasan sebidang JPL 14 wilayah Bukit Duri Manggarai Jakarta Selatan, Selasa.

Rahmad, pengemudi ojek daring warga Kebon Pala mengatakan dia sudah biasa melewati palang pintu itu sehingga dia kaget saat mendadak terkena tilang oleh anggota kepolisian.

"Saya buru-buru karena barusan dapat orderan. Pas motor dimundurkan, di belakang kena palang pintu, jadi kena tilang," ujar Rahmad.

Rahmad mengaku baru pertama kali ditilang akibat menerobos palang pintu perkeretaapian. Ia menginginkan agar sejumlah petugas dari kepolisian atau petugas palang pintu dapat menertibkan pengendara motor di perlintasan sebidang.

Saat penindakan berlangsung, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan tidak hanya memberi sanksi tilang, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pengendara agar berkendara dengan selamat saat berada di perlintasan sebidang.
 
Anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan memperingatkan siswa SMA yang berbonceng tiga tanpa menggunakan helm di perperlintasan sebidang JPL 14 wilayah Bukit Duri Manggarai Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). ANTARA/Devi Ramadhan


Tak hanya itu, anggota Satlantas Wilayah Jakarta Selatan juga memberi peringatan dengan pengeras suara kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Ayo jangan boncengan bertiga. Sudah tidak pakai helm, nanti cantiknya luntur lho," seru salah satu polwan dengan pengeras suara kepada siswa SMA yang berbonceng tiga tanpa helm.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang antara rel kereta api dengan jalan raya di wilayah Bukit Duri, Manggarai diprakarsai PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian setempat.

Para petugas PT KAI Daop 1 Jakarta juga turut berpartisipasi aktif dengan membentangkan spanduk-spanduk seperti "Stop! Dahulukan Kereta yang Melintas" dan membagi-bagikan stiker tertib lalu lintas kepada para pengendara di kedua sisi lokasi pelintasan sebidang tersebut.

Sosialisasi tersebut merupakan hasil indak lanjut dari diskusi terfokus yang disepakati semua instansi dan pemangku kepentingan untuk melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum di pelintasan kereta.

Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019