Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang masa libur siswa sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama tiga hari karena kabut asap pekat masih menyelimuti kota setempat.

"Libur sekolah diperpanjang selama tiga hari mulai dari tanggal 19-21 September 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan Rabu.

Baca juga: Anak-anak jatuh sakit akibat sebulan kabut asap selimuti Pekanbaru

Dia menerangkan, perpanjangan libur sekolah di "Kota Cantik" itu tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Perpanjangan libur sekolah itu dilakukan pemerintah kota karena memperhatikan kondisi asap yang masih pekat disertai indikator indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang masih dalam level berbahaya.

Baca juga: Kapolda Kalsel tegaskan Satgas Karhutla siaga 24 jam

"Perpanjangan libur ini nantinya akan terus dievaluasi sehingga apabila kondisi asap atau kualitas udara dalam kondisi normal maka proses belajar mengajar kembali seperti biasa," kata Sahdin.

Namun, jika kondisi udara atau kabut asap tetap sama atau bahkan lebih maka masa belajar siswa yang dilaksanakan di rumah masing-masing akan diperpanjang.

Baca juga: 3.034 siswa di Palangka Raya terpapar kabut asap

Salah satu orang tua siswa, Dwi yang putrinya masih kelas lima SD menyambut baik keputusan Wali Kota Palangka Raya yang meliburkan jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar sederajat itu.

"Sebenarnya kalau tetap masuk sekolah kami khawatir. Anak-anak masih susah disuruh memakai masker. Kalau libur, setidaknya di rumah kami bisa meminta agar tak keluar rumah dan mengawasi langsung kegiatan mereka," kata Dwi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangka Raya. Bahkan di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga.

Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih.

Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari terhitung sejak 16-30 September.

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019