Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi, ucap Febri
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah memulai proses penyidikan untuk Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sejak 28 Agustus 2019.

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK telah menahan Ulum pada Rabu (11/9) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi," ucap Febri.

Baca juga: KPK tetapkan Menpora dan asistennya sebagai tersangka

KPK telah mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Imam Nahrawi miliki total kekayaan Rp22,6 miliar

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," katanya.

Baca juga: KPK: Menpora tiga kali tidak hadiri panggilan

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019