Jakarta (ANTARA) - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi saat massa demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Diskresi kepolisian, tidak dilaksanakan penindakan ganjil genap," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasatya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jalur ganjil genap akan dipasangi 81 kamera tilang elektronik

Baca juga: Polisi tilang delapan pengendara berplat nomor palsu di Jatinegara


Agus mengatakan polisi mengambil langkah diskresi tidak memberlakukan penindakan ganjil genap karena situasi yang tidak memungkinkan saat aksi penolakan RKUHP di Gedung DPR RI.

Aksi tersebut sempat berlangsung ricuh lantaran pendemo memaksa masuk ke area Gedung DPR/MPR RI dengan cara menjebol gerbang utama.

Polisi menyempotkan watercannon dan menembakkan gas air mata guna menghalau pendemo yang merangsek ke dalam Gedung DPR/MPR RI.

Polda Metro Jaya mengerahkan 18.000 personel termasuk TNI dan Pemprov DKI Jakarta, serta bantuan pasukan Brimob dari Polda Lampung guna mengamankan aksi tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019